SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI
Sesuai Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 maka Anggota Polri di ikat dengan kode etik profesi Polri. Anggota Sat Brimob Polda Kalbar mempunyai kewajiban untuk menaati segala ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
Hari Rabu, 11 November 2015 telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri an. Brigadir Sujiwo anggota Subden 2 Detasemen B Pelopor, Singkawang. Brigadir Sujiwo diduga melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 dan Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri nomor: PUT KKEP / 04 / XI / 2015 / KKEP, tanggal 11 November 2015 yang diketahui oleh AKBP Frans Tjahyono, S.IK, MH (Kabid Propam) didampingi oleh AKBP Taufiq Hidayat, SH (Wakasat BRimob) selaku Wakil Ketua Sidang Komisi, Kompol Pardi (Kasubbag Sahlur Bag Dalpers Ro SDM) selaku anggota Sidang Komisi menjatuhkan Sanksi:
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Terduga Pelanggar melakukan Banding ke Komisi Banding
keren. kunjungi juga informasi mengenai BRIMOB dari HobbyMiliter.
BalasHapus