Pontianak, 5 November 2015
Pontianak - Polda Kalbar menangkap 10,75 Kg pemilik sabu. Pelaku bernama Dwi Kuswoyo (36) ditangkap di Jl Trans Kalimantan. Penyidik menyita sabu yang dia sembunyikan di bawah jok mobil yang dikendarai bersama istri dan dua anaknya.
Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Kamis (5/11/2015), bermula dari informasi yang masuk ke kepolisian bahwa ada mobil berjenis Avanza yang bergerak dari Sanggau menuju Pontianak dengan membawa sabu.
"Selanjutnya dilakukan surveillance. Pada dini hari kendaraan itu termonitor dan melintas di jalan Trans Kalimantan menuju Pontianak. Sebelum sampai terminal Internasional Ambawang langsung dilakukan pencegatan dan penghadangan oleh tiga unit kendaraan tim lidik Subdit I Ditresnarkoba serta dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut," terang Arief.
Kemudian dari hasil pengeledahan ditemukan 10 paket yang dibungkus dengan alumunium foil yang diduga berupa narkotik jenis sabu didalam tas warna hitam, yang ditempatkan di lantai jok tengah kendaraan. "Di dalam kendaraan tersebut diamankan seseorang laki laki bernama Dwi Kuswoyo, serta seorang perempuan dan dua balita," terang Arief.
Dari hasil interogasi terhadap Dwi Kuswoyo bahwa barang tersebut akan diantarkan ke lokasi di Kampung Dalam kec. Pontianak Timur.
"Selanjutnya tim melakukan control delivery untuk dapat menangkap penerima barang narkotik tersebut. Guna mengantisipasi adanya perlawanan saat dilakukan control delivery tim dibackup 5 personil Sat Brimob Polda Kalbar," jelas Arief.
Tim mengikuti petunjuk seseorang yang tidak dikenal yang mengarahkan lewat HP Dwi Kuswoyo, tetapi setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 3 jam barang tersebut tidak juga ada yang mengambil.
"Demi keamanan dan proses penyidikan selanjutnya tim memutuskan untuk membawa tersangka Dwi Kuswoyo beserta barang bukti yang diduga sabu diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Ancaman pasal yang dapat dikenakan terhadap Dwi Kuswoyo adalah pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara minimal 6 tahun maksimal 10 tahun, atau pasal 115 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Good job Aipda Ony Santoso, Bripka Fanni Surya Admaja, Bripka Raimundus N Gawe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar